BAGI ANDA YANG MEMBUTUHKAN PENDANAAN UNTUK PROYEK SWASTA DAN PEMERINTAH SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI DENGAN
PERSYARATAN UNTUK PENDANAAN DALAM BENTUK KERJASAMA DENGAN BAGI HASIL
1. MINIMAL NILAI PROYEK 25 MILIAR
2. MENYERAHKAN SALINAN PROPOSAL PROYEK
3. MENYERAHKAN SALINAN PO/SPK PROYEK
4. MENYEDIAKAN DANA 2.5% DARI TOTAL JUMLAH PROYEK YG DIMINTA SEBAGAI SETORAN PENYERTAAN MODAL.
5. PEMBUKAAN ESCROW ACCOUNT (ACCOUNT BERSAMA) ATAS NAMA PT/CV PELAKSANA PROYEK YG DITANDA TANGANI SECARA BERSAMA OLEH PENDANA DAN PEMILIK PROYEK
6. BAGI HASIL PROYEK NET PROFIT ADALAH 30:70
7. SUKSES FEE 2.5% UNTUK PROYEK DIBAWAH 1 TRILIUN
8. SUKSES FEE 1.5% UNTUK PROYEK DIATAS 1 TRILIUN
9. BIAYA TRANSPORT DAN AKOMODASI TIM MEDIASI DALAM RANGKA MEMPERTEMUKAN FUNDER DG PEMILIK PROYEK DITANGGUNG OLEH PEMILIK PROYEK.
10. TANPA JAMINAN APAPUN
BAGI YANG SERIUS SILAHKAN MENGHUBUNGI KAMI
TAUFIK IRFANSYAH
08170412208
JL. IKAN SEPAT 3/10 MALANG 65125
2009, Punya NPWP Bebas Fiskal Luar Negeri
JAKARTA, investorindonesia.com
Pemerintah akan membebaskan wajib pajak (WP) penerima penghasilan yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.
Demikian hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.
Â
UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan.
Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis.
Â
Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10%, 15%, dan 30%), menjadi tarif tunggal yaitu 28% pada 2009 dan 25% pada 2010.
Â
Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama 2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy.Â
Investor Daily Indonesia , 3 September 2008
UU PPh Bisa Tarik Investasi
JAKARTA – Rapat paripurna DPR kemarin (2/9) menyetujui amandemen keempat Undang-Undang (UU) No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Seluruh fraksi DPR menyetujui RUU PPh yang telah dibahas untuk diundangkan.
Amandemen Disetujui Rapat Paripurna DPR
Sejumlah fraksi berharap insentif dalam undang-undang tersebut dapat menarik masuknya investasi. Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan, penerapan tarif tunggal PPh wajib pajak badan menjadi 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010 dapat memberikan insentif bagi investasi.
Dengan tarif tunggal, kewajiban pajak badan akan menjadi lebih sederhana. ”Perubahan itu diharapkan dapat menambah nilai investasi yang masuk dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
FPDIP memberi catatan bahwa penerimaan PPh dengan undang-undang baru terancam tetap rendah. Sebab, kesadaran dan kepatuhan membayar pajak rendah meski tarif pajak diturunkan.
”Kesadaran masyarakat masih minim. Kesuksesan UU PPh untuk meningkatkan penerimaan negara masih dibayang-bayangi kesadaran wajib pajak,” kata Jubir FPDIP Gusti Agung Rai.
Selain tarif yang telanjur diturunkan, kata Gusti, nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 15,8 juta per tahun. Untuk itu, kunci keberhasilan UU PPh baru adalah sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada pembayar pajak.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menyiapkan peraturan pelaksanaan bagi UU PPh yang disahkan. Peraturan pelaksana tersebut berupa Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, Rancangan Peraturan Dirjen Pajak, dan Surat Edaran Dirjen Pajak.
Jawapos, 3 September 2008
Sanksi Denda 20 Hingga 100 Persen Bagi yang tidak Punya NPWP
JAKARTA–MI: Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 20 persen hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun 2009.
Keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta diperoleh hari Rabu itu menyebutkan penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.
“Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan pemberlakuan disinsentif bagi WP yang tidak memiliki NPWP,” kata Menkeu.
Lebih lanjut ia menjelaskan penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh berdasar RUU tentang PPh yang sudah disetujui pengesahannya oleh DPR dalam rapat paripurna hari Rabu ini.
“Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20 persen lebih tinggi dari tarif normal,” kata Menkeu.
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Kemudian bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal.
Hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP adalah bagi WP yang telah memiliki NPWP maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.
UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan. Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis.
Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10 persen, 15 persen, dan 30 persen), menjadi tarif tunggal yaitu 28 persen pada 2009 dan 25 persen pada 2010.
Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama 2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy.
Media Indonesia, 3 September 2008
-
Arsip
- Juni 2009 (1)
- Desember 2008 (4)
- Nopember 2008 (3)
- Oktober 2008 (2)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (21)
- Juli 2008 (13)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS









